Kebijakan Plagiarisme
Setiap naskah yang masuk di Jurnal Relawan dan Pengabdian Masyarakat (REDI) harus terbebas dari konten yang mengandung plagiarism. Penulis disarankan untuk menggunakan software pendeteksi plagiarisme untuk melakukan pemeriksaan terhadap kemiripan konten. Editor mendeteksi plagiarisme pada artikel yang diajukan ke REDI dengan menggunakan perangkat lunak (software) anti plagiarisme (Turnitin). Maksimum angka batas untuk plagiarsme sesuai dengan ketentuan Ristekdikti sejumlah 25%.
Tim Editorial Jurnal Relawan dan Pengabdian Masyarakat (REDI) mengakui bahwa plagiat tidak dapat diterima. Kondisi itu menetapkan kebijakan tindakan spesifik (hukuman) bila plagiat teridentifikasi dan terindikasi dalam sebuah artikel yang diajukan untuk dipublikasikan di Jurnal REDI.
Definisi:
Plagiat adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai.
Tingkat Plagiarisme
- Menjiplak sebagian kalimat pendek dari artikel lain tanpa menyebutkan sumbernya. Tindakan: Penulis diberi peringatan dan permintaan untuk mengubah teks dan mengutip dengan benar.
- Menjiplak sebagian besar artikel lain tanpa kutipan yang tepat dan tidak menyebutkan sumbernya. Tindakan: Artikel yang diajukan ditolak untuk publikasi di Jurnal Relawan dan Pengabdian Masyarakat (REDI) dan Penulis dapat diberi sanksi untuk tidak diperbolehkan publikasi di Relawan dan Pengabdian Masyarakat (REDI).
- Semua penulis artikel bertanggung jawab atas isi artikel yang mereka kirimkan ke Jurnal Relawan dan Pengabdian Masyarakat (REDI). Jika Artikel tergolong plagiat, maka semua penulis akan dikenai tindakan yang sama.
- Jika Penulis terbukti mengajukan naskah ke Jurnal Relawan dan Pengabdian Masyarakat (REDI) dengan secara bersamaan mengirimkan juga ke Jurnal lain, dan tumpang tindih ini ditemukan selama proses reviewer atau setelah publikasi, maka diberi tindakan sesuai point 2 di atas.
- Jika ditemukan tindakan plagiat diluar aturan di atas, editor Jurnal Relawan dan Pengabdian Masyarakat (REDI) berhak memberikan tindakan sanksi sesuai kebijakan tim editor.